PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
Jenis Layanan
Penerbitan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
Persyaratan Rekomendasi SIKTTK
- Fotokopi ijazah pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian dan Surat Sumpah;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi dan Melaksanakan Ketentuan Etika Profesi dan Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian;
- Surat keterangan dari calon tempat kerja atau surat pernyataan bagi yang akan mendirikan apotek/toko obat sendiri.
Persyaratan Permohonan SIKTTK
- Fotokopi STRTTK yang masih berlaku dan dilegalisir;
- Fotokopi KTP;
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik/surat keterangan dari tempat kerja;
- Pas foto berwarna latar merah ukuran 4x6cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian.
(Dalam mengajukan permohonan SIKTTK harus dinyatakan secara tegas permintaan SIKTTK untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga. Berkas lengkap diantar langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Soppeng)
Jangka Waktu Pelayanan
15 (lima belas) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap
Biaya/Tarif
Berbiaya