PERSYARATAN REKOM STRTTK
Jenis Layanan
Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu;
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulsel;
- Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker;
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian;
- Surat rekomendasi kemampuan organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
(Berkas lengkap yang sudah diverifikasi PC diupload ke website DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan http://simap.sulselprov.go.id/)
Prosedur Pelayanan
- Pemohon menuju touchscreen atau Customer Services:
- Mencari informasi pelayanan yang dibutuhkan;
- Mengambil Formulir Permohonan;
- Petugas Loket Informasi/Customer Services:
- Apabila pemohon masih dalam rangka mencari informasi maka petugas informasi memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan;
- Apabila pemohon tersebut adalah pemohon yang telah siap dengan kelengkapan peryaratan pengajuan permohonan, dipersilahkan menuju ke Loket Pendaftaran;
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Loket Pendaftaran/Desk Pelayanan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
- Petugas Loket Pendaftaran/Desk Pelayanan :
- Meneliti berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima;
- Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada pemohon;
- Menginformasikan waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar apabila dikenakan biaya pelayanan/retribusi;
- Tim Teknis :
- Menerima berkas dari loket pendaftaran/desk pelayanan yang sudah dinyatakan lengkap;
- Melakukan validasi terhadap berkas;
- Apabila berkas telah lengkap dan valid, selanjutnya diserahkan ke Kepala Seksi (korektor) untuk diproses lebih lanjut;
- Apabila permohonan izin dimaksud memerlukan kajian teknis, maka dibuatkan pengantar ke Kepala Seksi (korektor);
- Kepala Seksi (korektor):
- Melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan;
- Membuat pengantar ke Unit Reaksi Cepat (URC) SKPD dan diserahkan ke Kepala UPT P2T (Verifikator);
- Memerintahkan pencetakan surat izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
- Loket Penyerahan :
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya/Tarif
Gratis