PERSYARATAN REKOM STRTTK

Jenis Layanan

Penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  90  tahun  2017  tentang  Konsil  Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019  tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Presiden  Nomor  90  Tahun  2017  tentang  Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor  889/Menkes/Per/V/2011  Tentang  Registrasi,  Izin  Praktik,  Dan  Izin  Kerja Tenaga Kefarmasian;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Registrasi Baru e-STR Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STR TTK)

  1. Pas foto 4x6, latar belakang merah
  2. KTP
  3. Surat sehat dari dokter berSIP maksimal 3 bulan terakhir
  4. Ijazah pendidikan untuk lulusan di bawah 2013
  5. Sertifikat kompetensi/profesi
  6. Surat sumpah profesi
  7. Surat pernyataan patuh pada etika profesi

Persyaratan Registrasi Ulang e-STR Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STR TTK)

  1. Pas foto 4x6, latar belakang merah
  2. STRTTK lama
  3. Surat sehat dari dokter berSIP maksimal 3 bulan terakhir
  4. Ijazah pendidikan
  5. Sertifikat kompetensi/profesi
  6. Surat rekomendasi Organisasi Profesi
  7. Surat sumpah profesi

(Berkas lengkap yang sudah diverifikasi PD diupload ke website KTKI Kemkes https://ktki.kemkes.go.id/registrasi)

Prosedur Pelayanan

Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan!!

  1. Aplikasi registrasi STR melalui web ktki.kemkes.go.id digunakan didalam pengajuan registrasi STR secara elektronik untuk Tenaga Kesehatan (e-STR) dan Tenaga Apoteker (ESTRA).
  2. Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
    • Pas Foto terbaru : ukuran foto 4x6, latar belakang merah, posisi tegak, ukuran file maksimal 200 Kb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
    • Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP (maksimal 3 bulan), Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, STR Lama : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format pdf.
  3. Persyaratan berkas pengajuan registrasi STR:
    • Registrasi Baru : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi.
    • Registrasi Ulang :
      1. Perpanjangan : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN).
      2. Naik Level : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama.
      3. Alih Profesi : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama.
  4. Bagi Pemohon Registrasi Baru, Naik Level dan Alih Profesi pastikan telah memiliki Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi sesuai peraturan perundang-undangan, untuk program:
    • Diploma Tiga (DIII), lulusan:
      • per 1 Agustus 2013 : Keperawatan dan Kebidanan.
      • per 24-26 November 2018 : Sanitasi, Gizi, Terapi Okupasi, Terapi Wicara, Akupunktur, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Optometri, Teknik Gigi, Terapi Gigi, Radiologi, Teknologi Elektromedis, Teknologi Laboratorium Medis, Terapi Okupasi, Akupunktur, Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Jamu.
      • per 16-17 November 2020 : Fisioterapi, Keperawatan Anestesiologi.
      • per 24 Oktober 2020 : Ortotik Prostetik.
    • Diploma Empat (DIV), lulusan:
      • Per 1 Januari 2015 : Keperawatan.
      • Per 1 Januari 2018 : Kebidanan.
      • Per 24-26 November 2018 : Sanitasi Lingkungan, Gizi, Terapi Gigi, Teknologi Laboratorium Medis. Akupunktur, Teknologi Rekayasa Elektromedis, Teknologi Radiologi Pencitraan.
      • Per 16-17 November 2020 : Fisioterapi, Keperawatan Anestesiologi.
      • Per 24 Oktober 2020 : Ortotik Prostetik.
      • Per 7-9 Agustus 2021 : Terapi Wicara.
    • Profesi, lulusan:
      • Per 1 Agustus 2013 : Ners.
      • Per 24-26 November 2018 : Profesi Bidan.
  5. Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan melalui email atau cek status pada akun Saudara (PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan).
    • Penerbitan STR bagi Tenaga Apoteker dikenakan tarif sebesar Rp.250.000,00.
    • Penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00.
    • Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00.
    • Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00.
  6. Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
  7. Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon.
  8. Pengajuan registrasi dan penerbitan STR Tenaga Kesehatan secara elektronik (e-STR) diberlakukan untuk pengajuan mulai tanggal 1 Juni 2021.
  9. Pengajuan STR Tenaga Kesehatan yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke Kantor Pos Kecamatan.
  10. Dokumen PDF e-STR/ESTRA dapat diunduh/download melalui aplikasi e-STR/ESTRA setelah menyelesaikan seluruh tahapan
  11. Hasil cetak e-STR/ESTRA dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker.
  12. Validasi keabsahan data STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker dapat dilakukan dengan cara scan QR Code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen AKTIF, TIDAK AKTIF, dan STR tidak ditemukan.

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya/Tarif

Gratis

Alamat

Sekretariat UPTD Puskesmas Malaka Jl. H. A. Made Alie No. 26
KABUPATEN SOPPENG
SULAWESI SELATAN

Kontak

Email: pbfi.pc.soppcng@gmbil.com
Telp: 082211638997/081353152705
Fax: -
Rekening Organisasi:
BRI Cabang Watansoppeng, 0118-01-009617-53-6, atas nama: PAFI PC Kabupaten Soppeng