PERSYARATAN REKOM STRTTK
Jenis Layanan
Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
Persyaratan
- Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi/Ahli Madya Farmasi/Analis Farmasi/Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan akan mematuhi peraturan Perundang-undangan dan melaksanakan Etika Kefarmasian;
- Surat rekomendasi kemampuan dari Organisasi Profesi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian (melalui Web);
- Sertifikat kompetensi sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian;
- Pas foto terbaru berwarna latar merah ukuran 4x6cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(Berkas lengkap yang sudah diverifikasi PC dikirim ke PD Sulsel, PD melanjutkan ke Dinas PTSP)
Jangka Waktu Pelayanan
15 (lima belas) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap
Biaya/Tarif
Berbiaya